Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya aliran dana hasil korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, yang diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tulungagung memilih tidak banyak berkomentar.
Baca juga:Tri Hariadi Dilantik Jadi Pj Sekda Tulungagung
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan dirinya tidak berkompeten untuk menjawab terkait hasil rilis KPK dalam pengembangan perkara tersebut. Ia bahkan meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang.
“Saya tidak berkompeten untuk menjawab itu, silakan mencari dan mengonfirmasi langsung ke sumbernya,” kata Marsono usai rapat paripurna, Senin (4/5/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Modus yang dilakukan adalah dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan.
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta uang kepada 16 OPD dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar.



















