Kediri, SEJAHTERA.CO – Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri bertindak cepat mengamankan seorang pengamen badut gembrot yang beraktivitas di Jalan Raya Perempatan Kandangan, Pare, Kamis (22/1/2026) malam.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa resah dengan perilaku pengamen tersebut.
Pengamen badut itu dinilai mengganggu ketertiban umum karena kerap meminta uang dengan cara memaksa. Selain itu, ia juga sering berbicara dan bernyanyi dengan suara keras di depan pengendara yang berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.
Oleh masyarakat sekitar, pengamen tersebut dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) sehingga perlu dilakukan penertiban oleh aparat.
Baca Juga :Kecelakaan Motor dan Mobil di Tambakrejo Jombang, Pengendara Scoopy Luka Ringan



















