Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, mengatakan keberadaan pengamen badut itu tidak hanya meresahkan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu lingkungan sekitar karena beroperasi hingga malam hari dengan suara keras.
“Pengamen ini kami amankan, kami data, lalu kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengamen lagi pada malam hari di perempatan tersebut. Malam itu juga yang bersangkutan kami minta meninggalkan lokasi dan tidak kembali,” ujar Khaleb.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP, pengamen tersebut merupakan warga luar daerah. Di daerah asalnya, yang bersangkutan juga kerap terjaring razia namun tidak jera, hingga kembali melakukan aktivitas serupa di wilayah Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Busana di Parit Kawasan Hutan Lamongan
Satpol PP Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kenyamanan bersama.



















