Pada periode 2008 hingga 2009, AA tercatat beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, ia masuk ke Indonesia pada 4 September 2010 melalui Batam Centre menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
“Namun yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan justru menetap bersama ibunya di wilayah Kecamatan Babadan hingga akhirnya berhasil diamankan,” imbuhnya.
Anggoro menambahkan, AA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan. Pihaknya juga melakukan pengawalan ketat terhadap AA sejak keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga naik pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Johor Bahru, Malaysia.
Baca Juga Kebanjiran Pesanan Hampers Lebaran, UMKM Bouquet Batu Tutup Sementara Order
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian dengan memastikan orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo, mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Anggoro.



















