Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial AT (29) ditangkap setelah diduga membawa kabur motor milik temannya dengan alasan meminjam.
Tersangka diketahui merupakan warga warga Jalan Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gondanglegi setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka datang ke rumah korban ZA (50) di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi.
“Pelaku datang bersama anak dan istrinya ke rumah korban, kemudian menyampaikan niat untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengantar istrinya pulang ke kos di wilayah Gondanglegi Wetan,” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Baca Juga :Terlibat Tindak Pidana Penggelapan Uang Primkopabri, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi
Karena merasa kasihan, korban akhirnya meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah miliknya kepada tersangka. Namun setelah dua hari, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.



















