Terlibat Tindak Pidana Penggelapan Uang Primkopabri, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi

Terlibat Tindak Pidana Penggelapan Uang Primkopabri, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi
Pelaku berinisial RSP (30) saat diamankan di Polsek Karangrejo atas kasus tindak pidana penggelapan uang milik Primkopabri. (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial RSP (30) warga Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Reskrim Polsek Karangrejo.

Pria tersebut diduga nekat melakukan tindak pidana penggelapan uang milik Primer Koperasi Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Primkopabri).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, peristiwa penggelapan uang koperasi itu baru terungkap pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Read More

Pada saat itu, pihak koperasi tengah melakukan audit lapangan dan audit administrasi di Kantor Primkopabri yang berlokasi di Desa Sukowiyono Kecamatan Karangrejo.

Proses audit yang dilakukan pada koperasi itu kurang lebih memerlukan waktu selama tiga hari sampai dengan hari Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga :Diduga Korslet, Tiang Listrik Depan SMK Putra Harapan Plemahan Terbakar

Hasilnya, diketahui jika terdapat adanya temuan terkait ketidaksesuaian terhadap penyaluran dana kepada beberapa nasabah yang dilalukan oleh RSP.

“Awalnya pihak koperasi melakukan audit dan mendapati adanya ketidaksesuaian penyaluran dana kepada nasabah,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Senin (9/3/2026).

Secara rinci, ungkap Nanang, melalui hasil audit itu diketahui jika data nasabah yang dibuat oleh pelaku bersifat fiktif atau palsu, sehingga dana yang seharusnya disalurkan kepada nasabah justru tidak tersalurkan.

Artinya, dana tersebut diduga justru digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa seizin pihak koperasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *