Selain itu, dalam aturan yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Masa Angkutan Lebaran Tahun 2026, diatur secara spesifik kendaraan angkutan barang yang boleh dan tidak boleh beroperasi.
Seperti angkutan barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan dilarang beroperasi.
Baca Juga :Pembangunan KKMP di Kelurahan Pojok Dikebut, Target Rampung Satu Bulan
“Pada intinya kendaraan angkutan barang dengan sumbu roda lebih dari tiga termasuk yang ada kereta tempelam atau gandengan dengan jenis angkutan seperti hasil galian tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan dilarang beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB,” ungkapnya.
Meski begitu, Saikudin menyebut, masih ada kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama arus mudik dan balik mudik lebaran.
Seperti kendaraan pengangkut logistik seperti bahan bakar minyak, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, hingga bahan kebutuhan pokok.
Kendati diperbolehkan beroperasi, namun kendaraan angkutan barang itu harus tetap dilengkapi dengan surat muatan yang berisi tentang keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang hingga pemilik barang.
Dengan begitu, pemilik kendaraan angkutan diharapkan mematuhi aturan itu demi kelancaran arus lalu lintas.
Baca Juga :Bersama Wabup Kediri, Kasdam V Brawijaya Tutup TMMD ke-127 Tahun 2026
“Pembatasan kendaraan angkutan ini dilakukan untuk memprioritaskan pemudik selama arus mudik dan balik mudik lebaran 2026. Diharapkan semua pihak pemilik angkutan barang mematuhi aturan,” pungkasnya.



















