Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, kegiatan tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Bukit yang sebelumnya merupakan kawasan ekosistem alami dan penyangga air hujan berubah menjadi area tambang.
“Lokasi itu sekarang mengalami kerusakan lingkungan yang cukup berbahaya. Sungai yang berada di sisi tambang sudah mengalami erosi dan berpotensi mengancam keberlangsungan hajat hidup masyarakat,” terang Zhulmar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga Polres Malang Sikat 26 Kasus Curanmor, Satu Pelaku ‘Raja TKP’ Beraksi di 9 Lokasi
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama,” tegasnya.
Zhulmar menambahkan, perkara tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Pihaknya juga akan mendalami pernyataan tersangka yang mengaku sebagai korban bupati.
“Pernyataan itu tentu akan kami dalami. Kami juga baru mengetahui pernyataan tersebut dari tersangka,” pungkasnya.



















