Ponorogo, SEJAHTEA.CO Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Toni Ahmadi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (12/3/2026) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa yang terjadi pada 2015.
Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Aktivitas pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit milik desa tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Toni Ahmadi sempat melontarkan protes keras. Ia mempertanyakan mengapa kasus tambang yang terjadi pada 2015 baru diusut saat ini.
“Wong tambang tahun 2015 kok lagek usut saiki. Saya korban bupati,” ungkap Toni dengan nada lantang.
Baca Juga Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Kediri Kota Ungkap 25 Kasus
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak 2025. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan sumber daya alam milik desa.
“Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan aset desa. Tanah dan pasir yang diambil kemudian diperjualbelikan,” jelasnya.



















