“Untuk gedung dua lantai, berdasarkan hasil kajian teknis, diperlukan pembangunan ulang. Sementara bagian landscape seperti taman dan utilitas masih dapat dimanfaatkan,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara.
“Karena itu, lembaga yang berwenang melakukan audit adalah BPKP, dan hasilnya menjadi acuan untuk menghindari potensi kerugian negara,” imbuhnya.
Endang menambahkan, ketentuan tersebut juga sejalan dengan putusan sidang arbitrase yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan kepada kontraktor.
Sebelum proses penghitungan dilakukan, kedua belah pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur untuk melakukan asesmen teknis.
Baca juga:Pengurus Gerkatin Kota Kediri Dilantik, Mbak Wali: Perkuat Komitmen Kota Inklusif
Pemerintah Kota Kediri berharap, dengan berpedoman pada hasil audit dan ketentuan hukum yang berlaku, proses negosiasi segera menemukan titik temu sehingga pembangunan alun-alun dapat kembali dilanjutkan dalam waktu dekat.



















