Adapun sejumlah persyaratan utama di antaranya warga negara Indonesia, masuk dalam kategori desil maksimal empat, serta kondisi rumah tidak layak huni seperti tidak memiliki struktur bangunan yang memadai (pondasi, sloof, kolom, dan ring balok).
Selain itu, rumah juga harus memiliki fasilitas MCK dan tidak menggunakan material berbahaya seperti asbes.
Dalam pelaksanaannya, program ini juga memiliki ketentuan teknis, yakni minimal terdapat 10 calon penerima dalam satu kelurahan agar dapat diajukan.
Baca Juga :Diduga Terpeleset di Jembatan, Perempuan Lansia Ditemukan Meninggal
Jika belum memenuhi kuota, maka pengajuan akan ditunda hingga jumlahnya mencukupi.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Koordinator Kota BSPS Suci Rahmawati dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik, Adit Tianto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Perkim, pihak kecamatan, serta para calon penerima bantuan yang telah terdata.
Suci berharap program BSPS dapat terus berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Kediri.
Baca Juga :Pemkot Batu Buka Selter Sekda, Pendaftaran Dibuka hingga 21 April 2026
“Harapannya ke depan, Kota Kediri bisa menjadi kota yang lebih mapan, dengan program-program yang diusulkan dapat segera terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.



















