Ia menambahkan, Inspektorat secara intens melakukan pengecekan dan monitoring evaluasi (monev) tingkat kehadiran ASN melalui sistem tersebut. Melalui perangkat ponsel, posisi ASN dapat dipantau untuk memastikan kedisiplinan kerja tetap terjaga.
“Kami harapkan ASN tetap disiplin menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kepala OPD juga wajib melaporkan pelaksanaan WFH kepada Pemkab Kediri,” jelasnya.
Hasil pengecekan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap tertib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga :Diduga Hendak Bunuh Diri di Rel, Perempuan Berhasil Diselamatkan Petugas KAI
Pemkab Kediri berharap kebijakan ini dapat berjalan optimal dengan tetap menjaga etos kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun dilakukan secara jarak jauh.
Sementara itu, skema work from office (WFO) tetap diberlakukan bagi ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dispendukcapil, Bapenda, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kediri.



















