Menurutnya, pengawasan tidak hanya sebatas kehadiran, tetapi juga capaian pekerjaan selama WFH berlangsung. Ia juga mendorong inspektorat untuk memberikan sanksi disiplin jika ditemukan pelanggaran.
“Penilaian kinerja harus tetap dilakukan. Jika ada pelanggaran, tentu perlu diberikan sanksi sesuai aturan,” imbuhnya.
Selain itu, Kang Whi menegaskan pelayanan publik tidak boleh terdampak kebijakan tersebut. ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung diminta tetap bekerja secara maksimal.
Baca Juga :ASN Kediri Jalani WFH, Absensi Dipantau Lewat Sipres dan Titik Koordinat
“Layanan publik tidak boleh berhenti. Pemerintah harus tetap hadir memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.
Ia juga mengimbau ASN yang tetap bekerja dari kantor untuk mendukung upaya penghematan BBM, misalnya dengan menggunakan transportasi umum atau bersepeda. Pemanfaatan teknologi digital dalam rapat dan koordinasi antarinstansi juga perlu ditingkatkan.
“Koordinasi bisa dilakukan secara digital agar efisiensi benar-benar tercapai,” pungkasnya.



















