Sedangkan untuk terdakwa Reni Budi dituntut dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa juga harus membayar uang denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara apabila uang denda tersebur tidak dibayarkan selama terdakwa menjalani masa hukuman.
“Di sisi lain, terdakwa Reni Budi juga harus membayar uang pengganti Rp1,7 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan uang pengganti kerugian negara yang telah dititipkan senilai Rp 21 juta akan dikembalikan ke kas RSUD dr Iskak,” ungkapnya.
Roni menyebut, jika satu bulan setelah hasil putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti itu tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka harta benda milik kedua terdakwa akan dirampas untuk negara.
Namun jika setelah harta benda itu dirampas dan dilelang ternyata hasilnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kedua terdakwa akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.
“Harta benda hasil sitaan itu nanti akan kami lelang, jika hasil lelang nilainya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, maka kedua terdakwa akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Yudi Rahmawan dan staf keuangan Reni Budi ditetapkan sebagai tersangka korupsi SKTM tahun 2022-2024 oleh Kejari Tulungagung.
Atas perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar, dimana mereka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp71,8 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Yudi dan Rp21,8 juta dari Reni.



















