Diketahui, besaran potongan mencapai 50 persen dari alokasi tambahan anggaran masing-masing OPD. Dana tersebut kemudian diduga dialirkan kepada anggota Forkopimda Tulungagung dalam bentuk THR, termasuk salah satu di antaranya Ketua DPRD Tulungagung.
Selain itu, dana hasil korupsi juga digunakan untuk pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan pejabat, hingga perjalanan dinas.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah kantor dinas, rumah dinas, serta rumah pribadi Bupati turut digeledah oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta sejumlah dokumen yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan terhadap 16 OPD di Kabupaten Tulungagung.
Baca juga:Sekolah Rakyat Tulungagung Dibangun 2026, Sasar Anak dari Keluarga Prasejahtera
KPK juga berpotensi menelusuri lebih lanjut aliran dana, termasuk dugaan pemberian THR kepada anggota Forkopimda Tulungagung.



















