Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo memasuki babak baru.
Polisi menetapkan pria berinisial JY (55) sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren tersebut pada Senin (19/6/2025).
Saat ini, tersangka juga telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dan terlapor sudah kami amankan,” Ungkap Imam Mujali.
Baca Juga :Sebanyak 1.211 Jamaah Haji Kabupaten Kediri Diberangkatkan
Menurut Imam, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari korban dan para saksi. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.



















