Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan pelaku yakni memanggil korban ke sebuah ruangan dengan dalih melakukan pijat refleksi. Setelah melakukan perbuatan cabul, korban disebut diberi uang sebesar Rp100 ribu.
“Korban dijanjikan pendidikan gratis dan setelah tindakan itu diberi uang Rp100 ribu,” imbuh Imam.
Hingga kini, jumlah korban yang melapor mencapai 11 orang. Rinciannya, enam korban masih berstatus santri di bawah umur, sedangkan lima lainnya merupakan santri dewasa. Seluruh korban diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga :Pengasuh Pondok Pesantren di Jambon Ponorogo Diduga Cabuli Belasan Santrinya
“Aksi pelaku dilakukan sejak 2017 dan baru terungkap kemarin dari hasil laporan para korban,” katanya.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Semua korban adalah santri laki-laki. Kami mengimbau apabila masih ada korban lain agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tandasnya.



















