Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.
“Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi para saksi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kepanjen berikut sejumlah barang bukti,” urai Bambang.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sisa uang hasil penjualan handphone curian, dosbook ponsel, hingga telepon genggam yang digunakan pelaku.
Baca Juga :Sebanyak 334 ASN Ponorogo Terima SK PNS, Satu CPNS Mundur karena Sakit
“Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian handphone hasil curian diduga sudah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun pidana penjara.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kepanjen guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.



















