Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, pada Maret 2026 seorang pria berinisial N mendatangi Purwanto untuk membeli pupuk. Saat itu Purwanto mengaku tidak berniat menjual pupuk miliknya dan menyarankan agar pembelian dilakukan langsung ke pabrik. Namun, pria tersebut tetap meminta membeli pupuk dari Purwanto.
“Setelah itu, klien kami membawa 40 karung pupuk sesuai permintaan N ke wilayah Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Namun sebelum sampai tujuan, klien kami dihentikan polisi dan kemudian diproses hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan pendalaman tersebut, Billy menegaskan kliennya bukan pedagang pupuk dan tidak menjalankan usaha komersial di bidang jual beli pupuk.
Baca Juga :Menteri Bappenas dan Wamentan Tanam Padi di Lamongan, Dorong Hilirisasi dan Swasembada Pangan
Terkait aspek perizinan, ia menyebut pupuk yang diperoleh kliennya berasal dari PT Bumi Subur Khatulistiwa berupa pupuk NPK padat yang menurutnya memiliki izin resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kliennya juga tidak pernah mengubah isi pupuk, mengganti label, maupun memalsukan izin karena seluruh identitas dan keterangan pada kemasan berasal dari perusahaan penyedia.
Atas dasar itu, pihaknya memutuskan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tulungagung dengan termohon Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba.
“Perbedaan yang dipersoalkan polisi lebih pada penamaan merek, yakni antara Green Mathoh dan Phoska. Menurut kami, persoalan tersebut merupakan ranah sengketa merek yang seharusnya diselesaikan melalui pengadilan niaga, bukan pidana,” pungkasnya.



















