Dia menjelaskan modus para tersangka dalam mengedarkan barang haram beragam. Ada yang mengambil dari luar kota Blitar, selanjutnya dijual di Blitar.
Nah, dari penjualan itu para tersangka mendapatkan keuntungan beragam. Barang yang sudah dibeli selanjutnya dipilah-pilah untuk dijual ke pemakai.
“Untuk TKP penangkapan beragam. Ada dari wilayah Kota Blitar ada pula dari Kabupaten Blitar,” katanya.
Beberapa lokasi tempat penangkapan seperti di Kecamatan Sukorejo dan Sananwetan, Kota Blitar.
Baca Juga :Istighotsah Akbar di Balai Kota, Dishub Kediri Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Sementara ada juga di Kecamatan Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, dan Kanigoro untuk wilayah Kabupaten Blitar.
“Kami akan terus menekan peredaran dengan memutus rantai penjualan. Harapannya dengan ditangkapnya pengedar ini, peredaran narkoba bisa berhenti,” harapnya.



















