Aktivitas para tersangka diketahui berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten Malang, di antaranya Kecamatan Lawang, Wajak hingga Pagelaran.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan keduanya saat kembali menggelar sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Hasil pendalaman menunjukkan seluruh program yang ditawarkan tidak memiliki hubungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun instansi resmi lainnya.
Perusahaan yang dijadikan kedok operasional juga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.
“Kami melakukan pengecekan dan tidak ditemukan legalitas perusahaan sebagaimana yang mereka klaim. Program yang ditawarkan juga tidak memiliki dasar hukum dan tidak berkaitan dengan Pemprov Jatim,” tegas Hafiz.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan uang sekitar Rp22 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap masyarakat. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain di wilayah berbeda.
Baca Juga :Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Bup Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD
Sementara itu, perwakilan Pemprov Jatim memastikan tidak pernah menugaskan kedua pelaku maupun memberikan mandat kepada lembaga yang mereka klaim. Dugaan penggunaan surat dan tanda tangan palsu juga tengah menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang turut menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun koordinasi terkait kegiatan tersebut.
Pemerintah desa diminta lebih teliti memverifikasi setiap program yang mengatasnamakan pemerintah sebelum melibatkan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan tindak pidana penipuan.



















