Program HKm di Kabupaten Blitar Jadi Sorotan, Petani Keluhkan Belum Ada Kepastian Kelola

Program HKm di Kabupaten Blitar Jadi Sorotan, Petani Keluhkan Belum Ada Kepastian Kelola
Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) audiensi di Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar

Ia menekankan penyelesaian tidak bisa hanya dilakukan secara parsial, melainkan harus berlandaskan tata kelola yang baik.

“Penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh dilakukan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan harus didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Trijanto menegaskan, jika dibiarkan berlarut, risiko hukum bisa semakin besar. Apabila ketidakpastian ini berlangsung terlalu lama, bukan tidak mungkin akan muncul berbagai bentuk sengketa administrasi, gugatan perdata, maupun upaya hukum lainnya dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Read More

“Tentu itu bukan situasi yang kita harapkan bersama,” tegasnya.

Baca Juga :Kejari Ponorogo Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp349 Juta dari Toni Ahmadi

Administratur Perhutani KPH Blitar, Beny Mukti menyampaikan komitmen pihaknya terhadap kebijakan yang berlaku.

“Perhutani mendukung penuh kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus sesuai SK Menteri LHK Nomor 149,” kata Beny.

Beny juga menjelaskan kendala utama yang masih ada di lapangan. Perhutani tidak lagi melakukan kegiatan pengelolaan maupun penanaman di area yang telah ditetapkan sebagai KHDPK.

“Namun, masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan, terutama belum dilaksanakannya tata batas secara menyeluruh sehingga memunculkan perbedaan persepsi terkait batas kawasan,” ujar Beny.

Ia juga menegaskan status aset dan perjanjian yang sudah ada. Seluruh aktivitas Perhutani tetap mengacu pada Rencana Pengelolaan Kehutanan yang telah disahkan.

“Aset berupa tegakan tetap milik Perhutani sesuai aturan, sedangkan PKS yang ada tetap berlaku hingga masa berakhirnya tanpa perpanjangan,” tandasnya.

Baca Juga :Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penyelundupan Pil Dobel L ke Lapas Blitar

Hingga audiensi berakhir belum dicapai kesepakatan akhir, namun semua pihak sepakat melanjutkan komunikasi.

Seperti disampaikan Agus, keberhasilan program tidak diukur dari jumlah SK yang diterbitkan, melainkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *