Ia menjelaskan, pola yang kerap dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut cenderung sama. Awalnya menunggak, kemudian setelah ditegur melakukan pembayaran, lalu kembali menunggak pada bulan berikutnya. Pola itu diduga dilakukan untuk menghindari aturan, sebab tunggakan selama tiga bulan berturut-turut akan berujung pada surat peringatan pertama (SP1).
Baca juga:Pengendara Motor Tewas Tabrakan Adu Banteng dengan Luxio di Rejotangan Tulungagung
“Pola yang mereka mainkan itu seperti ini, misalnya bulan ini menunggak, bulan depan melakukan pembayaran, kemudian menunggak lagi,” ungkapnya.
Anif menambahkan, pihaknya secara rutin menyampaikan rekapitulasi iuran bulanan kepada perusahaan, baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat. Jika tunggakan telah memasuki masa tiga bulan, BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan SP1, disusul SP2 untuk tiga bulan berikutnya.
Apabila tetap diabaikan, kasus tersebut akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Tulungagung untuk ditindaklanjuti.
“Kalau peringatan kami terus diabaikan, nantinya Pengawas Ketenagakerjaan Tulungagung yang akan menindaklanjuti. Mereka yang akan melakukan penindakan apabila tunggakan tidak dibayarkan,” pungkasnya.



















