Pengungkapan lainnya berkaitan dengan kasus penadahan barang hasil pencurian yang melibatkan dua tersangka berinisial KW dan EWP. Keduanya diduga membeli sekaligus membantu menjual barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku utama berinisial Y, yang hingga kini masih dalam pencarian.
Baca juga:Greenation 2026 di Kota Batu Tekankan Kolaborasi Jaga Lingkungan dari Hulu ke Hilir
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama melakukan pencurian di rumah orang tua korban di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, sebanyak dua kali, yakni pada 19 dan 26 Juni 2026.
Barang yang dicuri meliputi dua unit telepon genggam Realme, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, uang tunai Rp5 juta, serta sebuah jaket kulit.
Berbekal laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para penadah. KW ditangkap di Desa Pait, Kecamatan Kasembon, sedangkan EWP diamankan di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sepeda motor Yamaha NMAX hasil kejahatan, BPKB, STNK, telepon genggam milik korban, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan KW membeli telepon genggam hasil curian tanpa dokumen seharga Rp300 ribu. Ia juga membantu menjual sepeda motor curian kepada EWP dengan harga Rp8,6 juta. Dari transaksi itu, pelaku utama menerima Rp5,75 juta, sedangkan sisanya dibagi sebagai keuntungan para penadah,” jelas Zaenal.
Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku utama berinisial Y yang masih berstatus buron. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan penadahan lain maupun lokasi kejadian tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Batu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi.



















