Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang berhasil ditemukan, satu gagang beserta mata kunci T yang digunakan untuk beraksi, serta sepeda motor yang dipakai para pelaku saat melakukan pencurian.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 14 lokasi yang tersebar di Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto.
Namun hingga saat ini, penyidik baru dapat mengungkap sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan alat bukti yang cukup. Sementara sejumlah lokasi lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Hingga saat ini, penyidik telah berhasil mengungkap dan mengaitkan sembilan tempat kejadian perkara berdasarkan alat bukti yang cukup,” terang AKP Magribi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Jombang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat menghadiri kegiatan hiburan rakyat dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian melalui Hotline 110,” pungkasnya.



















