Tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga :Ungkap Kasus Narkotika Lintas Daerah, Ini yang Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
“Ketika perkara dikembangkan, ternyata tersangka telah beraksi di 13 TKP, meliputi Kecamatan Bagor, Gondang, Rejoso, dan Kecamatan Sukomoro,” jelasnya.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Warujayeng bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengungkap kasus curanmor 11 tempat kejadian perkara atau TKP.
Kala itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Revo saat diparkir di area Pasar
Warujayeng. Kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polsek Warujayeng pada 28 Juni 2026.
Melalui penyelidikan intensif, akhirnya Unit Reskrim Polsek Warujayeng bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PJ (42), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 11 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk, meliputi Kecamatan Nganjuk Kota, Gondang dan Kecamatan Warujayeng.
Baca Juga :Air Bendungan Wonorejo Surut 10 Meter, Operasional PLTA Dipangkas Jadi 5 Jam
“Pelaku adalah residivis. Adapun sasaran pelaku antara lain kendaraan baru yang diparkir di kawasan sekolah, pasar, rumah sakit, pusat pertokoan, hingga area kafe,” ungkap Kompol Didid.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Honda Revo, dokumen kendaraan, satu unit telepon genggam hasil penjualan kendaraan curian, serta rekaman CCTV.
“Pengembangan kemungkinan perkara masih terus dilakukan guna menemukan barang bukti adanya jaringan pelaku lain,” tegas Wakapolres Nganjuk.



















