Ia menjelaskan, penerapan sistem baru diawali dengan menutup timbunan sampah lama menggunakan tanah uruk setebal sekitar 20 sentimeter. Setelah itu, sampah yang baru masuk akan ditimbun di atas lapisan tersebut sesuai standar pengelolaan.
Menurut Adhi, Pemkab Ponorogo telah mengalokasikan anggaran Rp235 juta untuk menutup sekitar tiga perempat area timbunan sampah di TPA Mrican.
DLH juga akan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp450 juta dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.
Baca Juga :Harga Telur Anjlok, Pemkab Ponorogo Ajak ASN Borong Telur Peternak Lokal
“Tambahan anggaran diperlukan agar seluruh area TPA Mrican dapat ditutup sebelum proses transisi ke TPA baru yang ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2027,” pungkasnya.



















