“Penolakan terhadap kampanye ini juga sangat sesuai dengan amanat visi pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yang mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia,” ujarnya.
Politisi PKS Kabupaten Kediri ini menambahkan, kampanye dan propaganda LGBTQ juga tidak sesuai dengan norma, budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.
Baca Juga :Harga Telur Anjlok, Pemkab Ponorogo Ajak ASN Borong Telur Peternak Lokal
LGBTQ meliputi 2 persoalan yg harus ditangani secara jernih dan proporsional.
“Pertama terkait Global Movement atau gerakan kampanye LGBTQ yang mengusung agenda ideologis, ini sesungguhnya bersifat laten dan menjadi ancaman nyata bagi pertahanan serta ketahanan nasional kita. Terhadap gerakan ini, maka kita tidak boleh tidak harus menyatakan tidak,” tegasnya.
Kedua, terkait dengan individu-individu yang menjadi korban dari orientasi dan gaya hidup LGBTQ, maka merekalah yang harus dibantu, rangkul, fasilitasi, dan dampingi secara humanis agar bisa kembali ke fitrahnya, dan jangan dimusuhi atau dikucilkan.



















