Buron Dua Bulan, DPO Pencurian Rumah Warga di Lamongan Ditangkap di Sumedang

DPO kasus pencurian celengan MR di amankan di Polres Lamongan.
DPO kasus pencurian celengan MR di amankan di Polres Lamongan.(foto: istimewa)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Setelah lebih dari dua bulan menjadi buronan, seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di rumah warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Baca juga:Diduga Debit Air HIPPA Disedot Dua Pabrik, Petani dan Peternak di Moroyamplung Lamongan Krisis Air Bersih

Pelaku berinisial MR (37), warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, ditangkap saat bersembunyi di salah satu lokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sebelumnya, MR melarikan diri usai melakukan pencurian bersama rekannya, RAA (22), yang lebih dahulu ditangkap warga dan telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Read More

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Reskrim I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, membenarkan penangkapan pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang.

“Benar, salah satu pelaku DPO kasus pencurian yang terjadi di rumah warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,” ujar Iptu Sunandar, Jumat (17/7/2026).

Menurut Sunandar, saat kejadian MR berhasil melarikan diri ketika warga melakukan pengejaran. Sementara itu, rekannya, RAA, berhasil diamankan warga di lokasi kejadian dan kemudian diproses secara hukum.

“Pelaku RAA berhasil ditangkap warga dan saat ini telah menjalani hukuman. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *