“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah lanjut,” ungkap Luki.
Baca juga:Truk Diduga Rem Blong Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jombang, Dua Orang Tewas
Usai persidangan, Luki menyebut putusan majelis hakim telah sesuai atau *conform* dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Putusan majelis hakim *conform* dengan tuntutan jaksa,” katanya.
Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, JPU Misbahul Amin menuntut Purnomo dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tri Retno Jumilah sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan disertai penguasaan harta milik korban. Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa membawa kabur tabungan senilai sekitar Rp59,94 juta serta sejumlah perhiasan emas.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Tri Retno Jumilah di rumahnya di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, pada (13/11/2025). Korban ditemukan dalam kondisi telah membusuk setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi keluarganya.
Hasil penyelidikan mengungkap korban dibunuh menggunakan linggis setelah terlibat pertengkaran dengan terdakwa. Saat mengetahui korban masih bernapas, terdakwa kemudian membekap wajah korban hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan pembunuhan, Purnomo melarikan diri ke Kabupaten Lampung Timur sambil membawa uang tabungan dan perhiasan milik korban. Ia kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian dan diproses hingga menjalani persidangan di PN Jombang.



















