AKP Adimas menegaskan kedua perkara tersebut diproses secara independen, objektif, dan profesional tanpa saling memengaruhi jalannya penyidikan.
Baca juga:Dua Kandidat Ramaikan Bursa Ketua PWI Lamongan 2026–2029
Meski nilai kerugian dalam dugaan pencurian tersebut secara nominal masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi pencurian dengan pemberatan sehingga penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
“Terkait nilai kerugian, secara nominal memang termasuk kategori tindak pidana ringan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pencurian dengan pemberatan sehingga proses penyelidikan masih terus kami lakukan,” ungkapnya.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.
“Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai,” tegas AKP Adimas.
Ia memastikan Satreskrim Polres Lamongan akan menangani kedua perkara tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan.
“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan,” pungkasnya.



















