Kejari Ponorogo Setor PNBP Rp77,5 Juta dari Penjualan Barang Rampasan dan Barang Bukti

Lelang Barang Bukti yang digelar di kantor kejaksaan negeri Ponorogo.
Lelang Barang Bukti yang digelar di kantor kejaksaan negeri Ponorogo.(foto: istimewa)

Sebastian menegaskan seluruh hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan penjualan.

“Seluruh hasil penjualan akan langsung disetorkan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) maksimal tiga hari setelah pelaksanaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penjualan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama pada Selasa (28/7/2026) khusus menjual barang bukti berupa telepon genggam. Kegiatan tersebut diikuti 56 peserta dan menghasilkan PNBP sebesar Rp28.299.000.

Read More

Sementara tahap kedua yang digelar Kamis (30/7/2026) menjual seluruh barang yang tersisa. Sebanyak 25 hingga 30 peserta mengikuti penjualan tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp49.285.000.

Baca juga:Kemarau Panjang Mulai Berdampak, BPBD Ponorogo Distribusikan Air Bersih ke Sekolah dan Permukiman

“Seluruh barang pada penjualan hari ini laku terjual. Pendapatan negara yang diperoleh hari ini sebesar Rp49.285.000. Jika digabung dengan penjualan hari Selasa, total PNBP yang masuk mencapai Rp77.584.000,” pungkas Sebastian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *