Separuh Perkara Perceraian di Ponorogo Libatkan PMI

Separuh Perkara Perceraian di Ponorogo Libatkan PMI
Humas PA Ponorogo, Maftuh Basuni

Mediator tetap berupaya mendamaikan kedua belah pihak sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun, perkara yang berhasil dicabut setelah proses mediasi masih relatif sedikit.

“Dari keseluruhan perkara yang ditangani, yang dicabut setelah mediasi tidak sampai 20 perkara,” ujarnya.

Maftuh menegaskan, status sebagai PMI tidak serta-merta menjadi penyebab perceraian. Setiap perkara memiliki latar belakang dan persoalan masing-masing.

Read More

“Status PMI bukan berarti otomatis menjadi penyebab perceraian. Setiap perkara tentu memiliki latar belakang masing-masing. Yang jelas, perkara yang melibatkan PMI memang cukup banyak,” tegasnya.

Baca Juga Kabagops dan Kasat Reskrim Polres Nganjuk Digeser, ini Penggantinya

Sebagai pembanding, sepanjang 2025 PA Ponorogo mencatat 1.822 perkara perceraian. Rinciannya, 1.414 perkara cerai gugat dan 408 perkara cerai talak.

Sedangkan hingga Semester I 2026, jumlah perkara perceraian yang masuk telah mencapai 941 perkara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *