Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu merasa harus memberikan hadiah atau imbalan kepada petugas setelah mendapatkan pelayanan.
“Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menerbitkan ketentuan terkait pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri, Yuli Agustoni, menjelaskan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Baca Juga :Menko Muhaimin Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi
Yuli menegaskan, pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima harus ditolak.
“Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas atau layanan tertentu. Pemberian tersebut dapat diterima secara langsung maupun melalui sarana elektronik,” jelasnya.
Jika dalam kondisi tertentu terpaksa diterima, aparatur wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi sesuai mekanisme yang berlaku.



















