“Kita akan melakukan voting untuk menentukan pilihan sistemnya dulu, apakah opsi A (lama) atau opsi B (perubahan). Setelah sistemnya terpilih dan ditetapkan dalam tata tertib, baru kita bahas mekanisme detailnya,” jelasnya.
Proses pemungutan suara untuk penentuan sistem pemilihan ini dipastikan berjalan secara rahasia guna menjaga kenyamanan para peserta. Jumlah pemilih dalam DPT Muktamar kali ini mencapai 560 peserta.
“Mekanismenya kita menghargai privasi dari muktamirin, pengambilan voting-nya secara tertutup. Mengusulkan secara tertulis, lalu dicemplungkan ke kotak suara. Jadi bersihnya sekitar 559 atau dibulatkan 560 peserta yang memiliki hak suara,” imbuhnya.
Baca Juga Lima Caketum Sepakat Pakai AHWA, Sidang Pleno III Muktamar NU Diskors dan Voting Digelar Malam
Pada Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU juga telah mengesahkan sejumlah poin penting dari pembahasan komisi lain, seperti program kerja dan rekomendasi organisasi.
Salah satu poin yang resmi disepakati adalah aturan ketat mengenai larangan rangkap jabatan.
“Yang sudah disepakati, larangan rangkap jabatan itu berlaku untuk produk utama Muktamar, yaitu posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Untuk jajaran kepengurusan lainnya masih diperbolehkan,” tegas Prof. Nuh.
Perlu diketahui, terkait aturan pengurus yang harus mundur dari partai politik, poin tersebut masih akan dibahas pada sesi berikutnya.
Usai voting penentuan sistem pemilihan selesai, sidang akan langsung dilanjutkan ke Pleno IV untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan dan melakukan tabulasi perhitungan anggota AHWA secara paralel.



















