Petugas terlebih dahulu mengamankan FH di rumahnya. Saat diinterogasi, FH mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan keterlibatan rekannya, IR. Petugas kemudian bergerak cepat mencokok IR di kediamannya dan mengelandangnya ke Mapolres Kediri.
Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui masuk ke rumah korban pada dini hari melalui pintu belakang yang tidak terkunci rapat. Usai menggasak dua ponsel berharga mahal tersebut, keduanya langsung melarikan diri lewat jalur yang sama. Mereka berencana menjual barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki uang dan telepon seluler.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:Cegah Korupsi, Pemkab Kediri Ajak Masyarakat Tolak Gratifikasi
“Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” tegasnya.



















