Selain barang haram tersebut, Kejari Lamongan merusak belasan unit gawai (handphone), tujuh unit timbangan digital, empat bilah senjata tajam, serta enam botol minuman beralkohol.
Turut dimusnahkan 217 item barang bukti pendukung lainnya seperti pakaian, timbangan digital, tabung gas LPG 3 kg, kunci kontak palsu, hingga satu unit rangka sepeda motor kondisi terbakar.
Erfan menegaskan, prosedur pemusnahan ini memegang teguh amanat Pasal 270 hingga 276 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga:Capai Rp52 Ribu per Kilogram, Harga Tembakau di Lamongan Merangkak Naik di Puncak Panen
“Pemusnahan ini memastikan seluruh proses penegakan hukum tuntas dari hulu ke hilir, sehingga barang bukti perkara tindak pidana resmi dilenyapkan dan tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.



















