Berantas Miras Ilegal di Kabupaten Malang, Polisi Sita 2.307 Botol Arak hingga Trobas

Operasi Cipta Kondisi Polres Malang mengamanan 2.307 botol miras.
Operasi Cipta Kondisi Polres Malang mengamanan 2.307 botol miras.(foto: istimewa)

Selain menyita barang bukti, petugas memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada para pemilik warung atau usaha yang kedapatan menjual barang haram tersebut.

“Kami mengedukasi para pemilik usaha agar mematuhi aturan. Jangan sampai memperjualbelikan miras ilegal, apalagi di lingkungan permukiman yang rentan dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” imbaunya.

AKBP Rulian turut mengajak keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar. Warga yang mendapati indikasi aktivitas peredaran atau penjualan miras ilegal diimbau segera melapor melalui layanan Call Center 110.

Read More

Baca juga:Tanduk Bibir Anggota DPRD Kabupaten Malang, HW Alias Pak Dur Dijebloskan ke Tahanan

“Informasi dari masyarakat sangat krusial bagi kami untuk menindak titik-titik peredaran secara presisi. Tujuan utama kami adalah menciptakan kondusivitas wilayah yang aman dan bebas dari penyakit masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *