Dari inventarisasi awal Kementerian Haji dan Umrah, travel Anissa Ahmada tercatat menampung sekitar 4.000 calon jemaah umrah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan estimasi rata-rata biaya umrah sebesar Rp30 juta per orang, total dana masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan pihak manajemen ditaksir mencapai Rp120 miliar.
“Kalau ditotal ada sekitar Rp120 miliar dana jemaah yang harus dipertanggungjawabkan. Saat ini akses pendaftaran travel tersebut di sistem Sisko Patuh Kementerian Haji sudah resmi kami tutup total,” terangnya.
Gus Irfan juga menyinggung adanya pola transaksi berantai yang menyerupai skema Ponzi dalam operasional biro travel tersebut, meski tim kementerian masih mendalaminya secara yuridis.
“Pola yang ditemukan mirip kasus travel bermasalah lainnya. Keberangkatan jemaah periode lalu ditutup menggunakan uang setoran jemaah yang baru mendaftar. Ketika pendaftar baru mandek, sistemnya langsung kolaps,” papar Gus Irfan.
Baca juga:Menanti Kabar Gondham ABK KM Virgo Transport 8 Asal Jombang, Sang Anak Terus Panggil Papanya
Guna mengusut tuntas indikasi tindak pidana penggelapan dan penipuan ini, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk tim gabungan bersama kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, pengelola KBIHU Muslimat Jombang turut dijatuhi teguran keras atas kelalaian dalam memilih dan memverifikasi mitra travel.



















