Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Pokmas Campurejo, Heru Hermawan, menegaskan bahwa pelaksanaan pengerjaan fisik proyek telah mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan cetak biru (blueprint) desain yang disepakati oleh perwakilan dari 29 RT.
“Pembangunan berjalan sesuai dokumen RAB teknis. Namun jika ada poin-poin aspirasi warga yang perlu diselaraskan di lapangan, kami sangat terbuka untuk menyelesaikannya lewat ruang musyawarah,” ujar Heru, Jumat (18/9/2026).
Sementara itu, pihak Pemerintah Kecamatan Mojoroto menegaskan bahwa fasilitas publik seperti akses jalan menuju TPU merupakan ruang milik bersama yang tidak boleh ditutup secara sepihak, terutama demi kelancaran pelayanan warga maupun situasi darurat.
Baca juga:Ditinggal Pergi Saat Kompor Menyala, Dapur dan Rumah Warga Duwet Kediri Hangus Terbakar
Melalui pembukaan blokade ini, pekerjaan proyek Pokmas dipastikan dapat dilanjutkan kembali selagi jalan dialog kekeluargaan antarwarga Campurejo terus dimaksimalkan.



















