Kediri, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial MM (26) warga Dusun Kwarasan Kidul, Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi tahahan Polres Kediri. Ini setelah, lelaki bekerja sebagai kuli panggul itu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Baca Juga :Tiga Orang Terduga Kurir Narkoba Nganjuk Diamankan
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan, pengungkapan kasus narkoba bermula petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan dan pemantauan, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri mengantongi identitas dan mencurigai gerak-gerik dari terduga pelaku.
“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya,” katanya, Minggu (1/9/2024).
Sriati mengungkapkan, selain mengamankan MM, petugas juga melakukan penggeledahan badan dan menginterogasi terduga pelaku untuk mencari barang buktinya. Hasilnya, ditemukan empat bungkus plastik bening berisi sebanyak 492 butir pil dobel L yang disembunyikan di almari pakaian dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana transaksi.
Baca Juga :Gadis Sumberbrantas Batu Tewas Gantung Diri, Begini Kejadiannya



















