Satlantas Polresta Malang Kota Jaring 171 Pelanggar Balap Liar dan Knalpot Brong

Satlantas Polresta Malang Kota Jaring 171 Pelanggar Balap Liar dan Knalpot Brong

Malang, SEJAHTERA.CO – Satlantas Polresta Malang Kota gerak cepat (Gercep) menangani pengaduan masyarakat adanya aksi balap liar yang dilakukan para pemuda yang membuat kemacetan,  Minggu (26/11) dini hari.

Suara knalpot brong yang mengganggu lingkungan, kerap diprotes oleh masyarakat Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto memerintahkan anggota gelar Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas.

Read More

“Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi kebut-kebutan dan knalpot suara bising, ini sangat mengganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi” jelas Buher, Minggu, (26/11).

Selain merazia kendaraan yang dipakai kebut-kebutan dan knalpot bising, Polresta Malang Kota juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, STNK serta pengendara tanpa SIM dan Helm.

“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan, dan tanpa surat” jelasnya.

Pelanggar yang diamankan pada razia dini hari ini, didominasi kendaraan roda dua yang akan dipakai kebut-kebutan juga motor modifikasi di luar spesifikasi standar.

“Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan” ungkap Kombes Pol Buher.

Untuk membuat efek jera, Kapolresta Buher akan memberi sanksi lebih berat lagi. Bagi kendaraan yang pernah terjaring razia akan ditahan selama tiga bulan setelah sidang tilang. Lebih lama 1 bulan dari sebelumnya cuma ditahan 2 bulan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *