Kasus Pungli PTSL Desa Sawo, Kasi Intel Kejari Ponorogo: Penahanan Dua Tersangka Diperpanjang

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang memperpanjang masa penahanan dua oknum perangkat Desa Sawoo, SJD dan SYT atas perkara dugaan pungli surat segel tanah untuk pengurusan program PTSL di desa setempat.

 

Tim kejaksaan memperpanjang masa tahanan kedua tersangka tersebut selama 40 hari kedepan untuk melengkapi berkas dan dinyatakan P21 sebelum masuk meja persidangan.

Read More

“Kasus pungli masih terus berjalan, memang masa penahanan kemarin selesai tapi berkas belum siap, akhirnya kita perpanjang 40 hari kedepan untuk melengkapi berkas,” ungkap Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Agung juga mengatakan perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan ditetapkannya kedua tersangka pada 1 Februari lalu. Dimana dalam masa penahanan pertama kedua tersangka ditahan selama 20 hari.

 

Pun, jika sebelum 40 hari masa penahanan berkas dinyatakan P21 maka, pihaknya langsung akan membawa kedua tersangka untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kalau sudah lengkap ya kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan, kita tunggu saja” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *