Pihaknya menambahkan jika selama ini tidak ada kendala dalam melengkapi berkas kedua tersangka. Hanya saja, selama masa penahanan pertama juga bertepatan dengan masa kampanye dan Pemilu. Sehingga tim kejaksaan harus berbagai tugas ditambah dengan adanya kasus lain yang sedang ditangani.
“Sementara tidak ada kendala, memang kemarin berbarengan dengan pemilu, jadinya konsentrasi agak terpecah selain itu juga ada perkara lain, jadi harus bagi bagi waktu,” paparnya.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dengan pidana atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















