Ponorogo, SEJAHTERA.CO –Pekan ketiga ketiga pelaksanaan masa kampanye yang dimulai pada 28 November lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mencatat ada ratusan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang tidak semestinya.
Koordiv Penanganan, Pelanggaran dan Datin Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan, mengatakan ratusan pelanggaran pemasangan APK tersebut tersebar merata di kecamatan yang ada di Ponorogo, jumlah pelanggaran mencapai 659 APK.
“Sampai sekarang yang terpantau belum ada pelanggaran yang pada kampanye langsung. Namun untuk APK kami sudah inventaris sampai di seluruh desa di Ponorogo,” ungkap Sulung kepada wartawan.
Sebagai contoh pelanggaran APK yang dipasang tidak pada tempatnya yakni dipaku di pohon. Selain itu ada juga yang sengaja di pasang di tiang listrik, tempat ibadah, sekolah hingga pagar kelurahan.
“Memang sesuai aturan jelas tidak boleh memasang APK di tempat yang telah ditentukan,” paparnya.
Sulung mengklaim bahwa pihaknya telah mendata dan menginventarisir pelanggaran tersebut. Termasuk mengirimkan saran perbaikan ke partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang terdata melanggar untuk dilakukan penertiban atau dipindahkan.
“Kami beri waktu selama tiga hari. Surat kami kirim jika tidak diindahkan kami rekomendasi kepada pihak berwenang,” tegasnya.



















