Blitar, SEJAHTERA.CO – Aparat Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap lima tersangka kasus narkoba. Satu di antaranya masih anak-anak alias usia 17 tahun.
Baca Juga :KPU Kabupaten Blitar Mulai Gelar Pengadaan Logistik, Ada Dua Tahap
Menurut Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, lima tersangka itu ditangkap dalam kasus berbeda-beda. Sejumlah barang bukti berhasil disita. Total lima tersangka barang bukti berupa 5.390 butir dobel L, 0,44 sabu-sabu, ponsel hingga uang tunai.
“Empat di antaranya ditahan di Polres Blitar Kota. Sementara 1 tersangka masih anak-anak tidak kami hadirkan pada rilis kali ini,” kata I Gede Suartika, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga : Jeringatan Maulid Nabi, Anggota Polres Jombang Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
Dia mengatakan, tersangka pertama Zainul Zakariya (23) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dari tangannya barang bukti berupa 220 butir dobel L, ponsel. Tersangka kedua, Riko Sanjaya (29) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Barang buktinya sabu-sabu seberat 0.44 gram, uang tunai, ponsel dan motor.



















