Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Jurusita pada Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, hari ini Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, melakukan eksekusi pembayaran sejumlah uang sebesar Rp400 juta ditambah bunga 1 persen tiap bulan, terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :Terduga Pengedar Narkoba Digulung Polsek Pace Nganjuk, Begini Kronologinya
Eksekusi pembayaran sejumlah uang tersebut dilakukan Jurusita PN Nganjuk terhadap termohon eksekusi yakni Hj. Azizah Mamik Pramono, dan kawan-kawan (dkk), beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 50, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dimaksud, dalam rangka untuk memenuhi kewajiban termohon eksekusi I dan termohon eksekusi II, kepada pemohon eksekusi sesuai dengan bunyinya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3208 K/Pdt/2017.
Yakni, menghukum para tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp400 juta ditambah bunga 1 persen tiap bulan terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Nyatakan Persyaratan Dua Pasangan Cabup dan Cawabup Lengkap
Sedangkan pemohon eksekusi, yakni Rina Eka Rahayu, S.E. yang didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah, S.H., M.H., warga Jalan Sempurna Perumahan Kenanga Asri Nomor 316 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Saat konferensi pers, Alamsyah, S.H., M.H mengatakan, perkara ini berawal ketika Hj. Azizah Mamik Pramono, menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Barito Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, kepada klien-nya (Rina Eka Rahayu).
“Tanah dan rumah tersebut oleh Hj. Azizah Mamik Pramono dijual ke klien kami sebesar Rp miliar. Karena sertipikat masih ada di Bank BRI, maka klien kami memberikan panjar Rp400 juta,” ujar Alamsyah.



















