Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Masih dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Pace di-backup Resmob Polres Nganjuk mengamankan terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Nyatakan Persyaratan Dua Pasangan Cabup dan Cawabup Lengkap
Terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk itu inisial DYP (19), warga Desa Banaran, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S. I. K., M. H. membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Pace bersama Resmob Polres Nganjuk berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis pil dobel dobel L.
Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Desa Banaran Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 21.30. WIB.
Baca Juga :Proyek P3-TGAI di Desa Sendangbumen Nganjuk Diduga Dikontraktualkan
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya pengembangan dari penangkapan seorang pria inisial Yq di area persawahan Desa Banaran,” ungkap AKBP Siswantoro, Selasa (17/9/2024)
Dalam penggeledahan terhadap Yq, ditemukan barang bukti berupa sembilan butir pil dobel L yang disimpan dalam bungkusan tisu di saku baju sebelah kiri.
“Yq mengaku bahwa pil dobel L tersebut didapat dengan cara membeli dari DYP. Atas pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah DYP, dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Baca Juga :Pemkot Batu Umumkan Juara Lomba Sayembara Logo HUT ke-23 Kota Batu



















