KPU Kabupaten Kediri Nyatakan Persyaratan Dua Pasangan Cabup dan Cawabup Lengkap

KPU Kabupaten Kediri Nyatakan Persyaratan Dua Pasangan Cabup dan Cawabup Lengkap
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua pasangan bakal calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri dinyatakan KPU Kabupaten Kediri telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.

Baca Juga : Proyek P3-TGAI di Desa Sendangbumen Nganjuk Diduga Dikontraktualkan

Kedua bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Kediri itu yakni Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa (Dhito-Dewi) dan Deny Widyanarko – Mudawamah (Deny-Mudawamah).

Read More

Mereka dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Kediri karena sudah melakukan tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, dan pemeriksaan kesehatan.

“Kedua bakal pasangan ini akan ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam Pilkada pada 22 September 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga :Pimpinan DPRD Kota Blitar dari PDIP Tunggu Pusat, PKB Pilih Adi Santoso

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *