Jombang, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024.
Baca Juga :Satresnakoba Polres Kediri Amankan Kuli Panggul Asal Sidorejo, Ini Penyebabnya
Sebanyak 1.012.800 pemilih dipastikan akan menggunakan hak suaranya di 1.942 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Jombang.
Penetapan DPT ini dilakukan KPU Kabupaten Jombang dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Husni Kamil Manik, KPU Kabupaten Jombang, Kamis (19/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Maskur dalam kesempatannya menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian penting dari persiapan Pilkada dan Pilgub Jawa Timur 2024.
Baca Juga :Pendaftar Membludak, 7 Formasi CPNS Masih Nihil Peminat, Ini Data BKPSDM Ponorogo
Setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelumnya telah membacakan secara resmi oleh KPU Jombang.
“DPT ini merupakan hasil rekapitulasi dari proses panjang yang melibatkan masukan dari masyarakat, Panitia Pengawas (Panwas), serta berbagai pihak lainnya. Ini merupakan daftar pemilih final yang akan digunakan dalam Pilkada nanti,” kata Udi.
Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan forkopimda, Bawaslu Jombang, dan Lapas Kelas IIB Jombang, Ahmad Udi Maskur menegaskan pentingnya data pemilih yang akurat agar proses demokrasi bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga :Tembusan Izin Cuti Petahana Diterima, Ketua KPU: Mas Dhito-Mbak Dewi Bebas Tugas Selama Kampanye
Terpisah, Danang Subandono, Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Data dan Informasi, menjelaskan lebih rinci mengenai hasil rekapitulasi DPT.



















